Paparan Tentang UU Republik Indonesia No.19 Th.2002, No.36 Th.1999 dan No.11 Th.2008

Monday 20 May 2013

0 comments
- UU Republik Indonesia No.19 Th.2002 tentang Hak Cipta.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya Indonesia serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual, perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan UU Hak Cipta yang baru menggantikan UU No.6 Th.1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Th.1987 dan terakhir diubah dengan UU No.12 Th.1997

Secara umum, maksud dibuatnya UU ini adalah untuk membuat ketentuan-ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta dan pendaftaran ciptaan.

Ketentuan-Ketentuan Umum :
  1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi. 
  2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi.
  3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa.
  4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
  5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung.
  6. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
  7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.
  8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait.
  9. Ancaman pidana dan denda minimal.
  10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Ruang Lingkup Hak Cipta :
  1. Ilmu Pengetahuan 
  2. Kesenian 
  3. Kesusasteraan

Perlindungan Hak Cipta :
Perlindungan Hak Cipta timbul otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Pendaftaran Hak Cipta :
  1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. 
  2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
  3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Ketentuan tentang pendaftaran, tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Contoh Peraturan dan Regulasi Hak Cipta :
  1. Tentang memperbanyak konten musik baik berupa CD, DVD, BRD, Kaset, Digital dll ke dalam bentuk apapun dan kepentingan apapun. 
  2. Tentang closed source dari Macintosh dan Windows yang juga berlaku di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
  3. Tentang menggunakan paten-paten tanpa seizin pihak pemegang paten tersebut (ex:batik).



- UU Republik Indonesia No.36 Th.1999 tentang Telekomunikasi.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Ketentuan-Ketentuan :
  1. Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. 
  2. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
  3. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
  4. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
  5. Peran serta masyarakat berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
  6. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
  7. Lembaga mandiri tersebut keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
  8. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  9. Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

Penyelenggaraan Telekomunikasi meliputi :
  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. 
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melindungi kepentingan dan keamanan negara. 
  2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.
  3. Dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Peran serta masyarakat.

Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi :
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
  2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Badan usaha swasta.
  4. Koperasi.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh :
  1. Perseorangan. 
  2. Instansi pemerintah.
  3. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
  1. Keperluan sendiri. 
  2. Keperluan pertahanan keamanan negara.
  3. Keperluan penyiaran.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
  1. Perseorangan. 
  2. Instansi pemerintah.
  3. Dinas khusus.
  4. Badan hukum.

Contoh Peraturan Dan Regulasi Telekomunikasi :
  1. Penggunaan ISP (Internet Service Provider) di lembaga-lembaga pemerintahan. 
  2. Penggunaan alat komunikasi pendukung alustista untuk pertahanan negara.
  3. Peraturan tentang penggunaan provider telepon seluler.


 
- UU Republik Indonesia No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. 
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

UU Ini Meliputi Ketentuan Tentang :
  1. Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. 
  2. Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik.
  3. Transaksi Elektronik.
  4. Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi.
  5. Perbuatan Yang Dilarang.
  6. Penyelesaian Sengketa.
  7. Peran Pemerintah dan Masyarakat.
  8. Penyidikan.
  9. Ketentuan Pidana.
  10. Ketentuan Peralihan.
  11. Ketentuan Penutup.

Contoh Peraturan dan Regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik :
  1. Tentang pelarangan transaksi barang-barang ilegal seperti obat-obatan terlarang, minuman keras, konten dewasa, dll. 
  2. Pengaksesan situs perjudian, konten SARA, dll.
  3. Membuat sesuatu di dunia maya yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, melukai agama, dll.
  4. Tentang pemerasan dan pengancaman.