Project Manager adalah orang yang bertanggung jawab pada suatu proyek dan memliki kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai prosedur internal partai kontrak dan untuk membentuk hubungan yang erat dengan perwakilan dinominasikan, sangat penting dalam memastikan estimasi budget, waktu, kualitas dan pewujudan kepuasan klien.
Manajemen Proyek merupakan penerapan keahlian, ilmu pengetahuan dan ketrampilan, baik secara teknis dengan menggunakan sumber daya terbatas untuk menggapai sasaran yang ditetapkan, supaya menghasilkan kinerja, waktu, mutu dan keselamatan kerja yang optimal.
Untuk menjadi seorang Manajer Proyek, harus memiliki kualifikasi teknis maupun nonteknis. Untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang, harus memiliki :
A. Karakter Pribadinya
- Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
- Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
- Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
- Asertif
- Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
B. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
- Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
- Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
- Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
- Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
- Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
- Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
- Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
- Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
- Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
- Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
C. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
- Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
- Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
- Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
- Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
- Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
- Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
- Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
- Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
- Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
- Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
- Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
- Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
- Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
- Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
- Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
- Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.
Berikut ini penjelasan ciri-ciri kriteria manajer yang baik menurut pendekatannya kepada landasan Pancasila yaitu sebagai berikut :
A. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Dengan selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka sifat-sifat yang baik dari seorang manajer akan terjamin dalam pelaksanaannya.
B. Ing ngarso sung tulodho
Memberi suri teladan kepada para bawahannya dalam lingkungan organisasinya, dengan contoh/pelaksanaan kerja secara riil.
C. Ing madya mangun karso
Seorang manajer harus mampu membangkitkan semangat kerja para bawahannya, berusaha dan berpikir sendiri dan memberi kesempatan dan memupuk kemampuan bawahannya untuk dapat berkembang.
D. Tut wuri handayani
Seorang manajer harus mampu mendorong para bawahannya agar berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab, berjalan di depan artinya mengambil prakarsa dalam melaksanakan tugas tertentu.
E. Waspodo purbo waseso
Selalu waspada, sanggup mengawasi dan memberi koreksi kepada para bawahannya.
F. Ambek paromo arto
Dapat memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan.
G. Prasojo
Sederhana/tidak berlebih-lebihan.
H. Setyo
Bersikap loyal baik terhadap tugas maupun terhadap sesama anggota organisasi secara timbal balik (vertikal dan horizontal) yang didasari oleh semangat kekeluargaan / kesetiakawanan.
I. Gemi nastiti
Mampu mengatasi penggunaan/pengeluaran segala sesuatu kepada yang benar-benar diperlukan (tidak bersifat boros).
J. Beloko
Bersedia untuk dikoreksi oleh pihak lain dan berani mempertanggung jawabkan atas segala tindakannya.
K. Legowo
Berjiwa besar dan iklas apabila suatu saat untuk menyerahakan segala tanggung jawabnya dan kedudukannya kepada generasi berikutnya (regenerasi).
Sedangkan menurut Timothy R. Barry dalam artikelnya di http://projectsmart.co.uk mengatakan ada 10 kriteria dalam menjadi manajer proyek yang baik, yaitu :A. Menginspirasi Visi Bersama
Seorang pemimpin proyek yang efektif sering digambarkan sebagai memiliki visi ke mana harus pergi dan kemampuan untuk mengartikulasikan itu. Visioner berkembang pada perubahan dan mampu menarik batas-batas baru. Hal ini pernah dikatakan bahwa seorang pemimpin adalah seseorang yang “mengangkat kita, memberi kita alasan untuk menjadi dan memberikan visi dan semangat untuk berubah.” Pemimpin visioner memungkinkan orang untuk merasa bahwa mereka memiliki kepentingan nyata dalam proyek tersebut. Mereka memberdayakan orang untuk mengalami visi sendiri. Menurut Bennis “Mereka menawarkan kesempatan orang untuk menciptakan visi mereka sendiri, untuk mengeksplorasi apa visi akan berarti untuk pekerjaan dan kehidupan mereka, dan untuk membayangkan masa depan mereka sebagai bagian dari visi untuk organisasi.”(Bennis, 1997).
B. Pembicara yang Baik
Ada banyak nilai ditempatkan pada keterbukaan dan keterusterangan. Pemimpin proyek juga link tim untuk organisasi yang lebih besar. Pemimpin harus memiliki kemampuan untuk secara efektif bernegosiasi dan menggunakan persuasi bila diperlukan untuk memastikan keberhasilan tim dan proyek. Melalui komunikasi yang efektif, pemimpin proyek dukungan prestasi individual dan tim dengan membuat pedoman yang jelas untuk mencapai hasil dan untuk kemajuan karir anggota tim.
C. Integritas
Salah satu hal yang paling penting seorang pemimpin proyek harus diingat adalah bahwa nya tindakan, dan bukan kata-kata, mengatur modus operandi untuk tim. Kepemimpinan yang baik menuntut komitmen untuk, dan demonstrasi, praktek etika. Menciptakan standar perilaku etis bagi diri sendiri dan hidup dengan standar-standar, serta penghargaan mereka yang memberikan contoh praktek-praktek, adalah tanggung jawab pemimpin proyek.Kepemimpinan termotivasi oleh kepentingan diri sendiri tidak melayani kesejahteraan tim.Kepemimpinan didasarkan pada integritas mewakili tidak kurang dari satu set nilai-nilai orang lain, perilaku yang konsisten dengan nilai-nilai dan dedikasi untuk kejujuran diri dan dengan anggota tim. Dengan kata lain pemimpin “berjalan pembicaraan” dan dalam proses mendapatkan kepercayaan.
D. Antusiasme
Polos dan sederhana, kita tidak suka pemimpin yang negatif – yang mereka bawa kita.Kami ingin pemimpin dengan antusias, dengan bouncing pada langkah mereka, dengan sikap bisa-melakukan. Kami ingin percaya bahwa kita adalah bagian dari sebuah perjalanan menyegarkan – kita ingin merasa hidup. Kita cenderung mengikuti orang-orang dengan sikap bisa-melakukan, bukan mereka yang memberi kita 200 alasan mengapa sesuatu tidak dapat dilakukan. Antusias para pemimpin berkomitmen untuk tujuan mereka dan mengekspresikan komitmen ini melalui optimisme. Kepemimpinan muncul sebagai seseorang menyatakan komitmen percaya diri seperti itu untuk proyek yang lain ingin berbagi harapan optimis nya. Antusiasme bersifat menular dan pemimpin yang efektif tahu itu.
E. Empati
Apa perbedaan antara empati dan simpati? Meskipun kata-kata yang serupa, mereka, pada kenyataannya, saling eksklusif. Menurut Norman Paulus, dalam simpati subjek ini terutama diserap dalam perasaan sendiri karena mereka diproyeksikan ke objek dan memiliki kepedulian kecil untuk realitas dan validitas pengalaman khusus benda. Empati, di sisi lain, mengandaikan keberadaan objek sebagai individu yang terpisah, berhak nya perasaannya sendiri, ide-ide dan sejarah emosional (Paul, 1970). Sebagai salah satu siswa sehingga fasih mengatakan, “Ini bagus ketika pemimpin proyek mengakui bahwa kita semua memiliki kehidupan di luar pekerjaan.”
F. Kompetensi
Sederhananya, mendaftarkan diri dalam menyebabkan lain, kita harus percaya bahwa orang yang tahu apa yang dia lakukan. Kompetensi kepemimpinan tidak selalu bagaimanapun kemampuan teknis mengacu pada pemimpin proyek dalam teknologi inti dari bisnis. Sebagai manajemen proyek terus diakui sebagai lapangan dalam dan dari dirinya sendiri, pemimpin proyek akan dipilih berdasarkan kemampuan mereka untuk berhasil memimpin orang lain bukan pada keahlian teknis, seperti di masa lalu. Memiliki track record menang adalah cara paling pasti untuk dianggap kompeten. Keahlian dalam keterampilan kepemimpinan adalah dimensi lain dalam kompetensi. Kemampuan untuk tantangan, menginspirasi, memungkinkan, model dan mendorong harus ditunjukkan jika pemimpin harus dilihat sebagai mampu dan kompeten.
G. Kemampuan untuk Mendelegasikan Tugas
Kepercayaan merupakan elemen penting dalam hubungan seorang pemimpin proyek dan tim nya. Anda menunjukkan kepercayaan Anda pada orang lain melalui tindakan Anda – seberapa banyak Anda memeriksa dan mengontrol pekerjaan mereka, seberapa banyak Anda mendelegasikan dan seberapa banyak Anda memungkinkan orang untuk berpartisipasi. Individu yang tidak mampu untuk mempercayai orang lain sering gagal sebagai pemimpin dan selamanya tetap sedikit lebih bahwa mikro-manajer, atau akhirnya melakukan semua pekerjaan sendiri. Sebagai salah satu proyek mahasiswa manajemen mengatakan, “Seorang pemimpin yang baik sedikit malas.” Sebuah perspektif yang menarik!
H. Tenang di Bawah Tekanan
Dalam dunia yang sempurna, proyek akan disampaikan pada waktu, di bawah anggaran dan tanpa masalah besar atau rintangan. Tapi kita tidak hidup di dunia yang sempurna – proyek mengalami masalah. Seorang pemimpin dengan sikap tangguh akan membawa masalah ini dengan tenang. Ketika para pemimpin menghadapi peristiwa stres, mereka menganggap itu menarik, mereka merasa bahwa mereka dapat mempengaruhi hasil dan mereka melihatnya sebagai sebuah kesempatan. ”Keluar dari ketidakpastian dan kekacauan perubahan, pemimpin bangkit dan mengartikulasikan sebuah gambar baru masa depan yang menarik proyek bersama.” (Bennis 1997) Dan ingat – tidak pernah membiarkan mereka melihat Anda berkeringat.
I. Membangun Keterampilan Tim
Sebuah pembangun tim terbaik dapat didefinisikan sebagai orang yang kuat yang memberikan substansi yang memegang tim bersama-sama dalam tujuan umum terhadap tujuan yang tepat. Agar sebuah tim untuk kemajuan dari kelompok asing untuk sebuah unit tunggal yang kohesif, pemimpin harus memahami proses dan dinamika yang diperlukan untuk transformasi ini. Dia juga harus mengetahui gaya kepemimpinan yang sesuai untuk digunakan selama setiap tahap pengembangan tim. Pemimpin juga harus memiliki pemahaman tentang gaya tim pemain yang berbeda dan bagaimana memanfaatkan masing-masing pada waktu yang tepat, untuk masalah di tangan.
J. Keterampilan Memecahkan Masalah
Meskipun seorang pemimpin yang efektif dikatakan untuk berbagi pemecahan masalah tanggung jawab dengan tim, kami berharap para pemimpin proyek kami untuk memecahkan masalah yang sangat baik kemampuan sendiri. Mereka memiliki “segar, respon kreatif untuk sini-dan-sekarang kesempatan,” dan keprihatinan tidak banyak dengan bagaimana orang lain telah dilakukan mereka. (Kouzes 1987)
SUMBER:
http://www.setiabudi.name/archives/990
www.projectsmart.co.uk/top-10-qualities-project-manager.html
Paparan Tentang UU Republik Indonesia No.19 Th.2002, No.36 Th.1999 dan No.11 Th.2008
Monday, 20 May 2013
Labels:
Tugas
- UU Republik Indonesia No.19 Th.2002 tentang Hak Cipta.
Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya Indonesia serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual, perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan UU Hak Cipta yang baru menggantikan UU No.6 Th.1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Th.1987 dan terakhir diubah dengan UU No.12 Th.1997
Secara umum, maksud dibuatnya UU ini adalah untuk membuat ketentuan-ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta dan pendaftaran ciptaan.
Ketentuan-Ketentuan Umum :
Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya Indonesia serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual, perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan UU Hak Cipta yang baru menggantikan UU No.6 Th.1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Th.1987 dan terakhir diubah dengan UU No.12 Th.1997
Secara umum, maksud dibuatnya UU ini adalah untuk membuat ketentuan-ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta dan pendaftaran ciptaan.
Ketentuan-Ketentuan Umum :
- Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi.
- Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi.
- Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa.
- Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
- Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung.
- Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
- Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.
- Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait.
- Ancaman pidana dan denda minimal.
- Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Ruang Lingkup Hak Cipta :
- Ilmu Pengetahuan
- Kesenian
- Kesusasteraan
Perlindungan Hak Cipta :
Perlindungan Hak Cipta timbul otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Pendaftaran Hak Cipta :
- Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
- Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
- Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
- Ketentuan tentang pendaftaran, tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Contoh Peraturan dan Regulasi Hak Cipta :
- Tentang memperbanyak konten musik baik berupa CD, DVD, BRD, Kaset, Digital dll ke dalam bentuk apapun dan kepentingan apapun.
- Tentang closed source dari Macintosh dan Windows yang juga berlaku di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
- Tentang menggunakan paten-paten tanpa seizin pihak pemegang paten tersebut (ex:batik).
- UU Republik Indonesia No.36 Th.1999 tentang Telekomunikasi.
Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Ketentuan-Ketentuan :
- Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
- Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
- Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
- Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
- Peran serta masyarakat berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
- Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
- Lembaga mandiri tersebut keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
- Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
Penyelenggaraan Telekomunikasi meliputi :
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Melindungi kepentingan dan keamanan negara.
- Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.
- Dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peran serta masyarakat.
Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi :
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Badan usaha swasta.
- Koperasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh :
- Perseorangan.
- Instansi pemerintah.
- Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
- Keperluan sendiri.
- Keperluan pertahanan keamanan negara.
- Keperluan penyiaran.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
- Perseorangan.
- Instansi pemerintah.
- Dinas khusus.
- Badan hukum.
Contoh Peraturan Dan Regulasi Telekomunikasi :
- Penggunaan ISP (Internet Service Provider) di lembaga-lembaga pemerintahan.
- Penggunaan alat komunikasi pendukung alustista untuk pertahanan negara.
- Peraturan tentang penggunaan provider telepon seluler.
- UU Republik Indonesia No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
UU Ini Meliputi Ketentuan Tentang :
- Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik.
- Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik.
- Transaksi Elektronik.
- Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi.
- Perbuatan Yang Dilarang.
- Penyelesaian Sengketa.
- Peran Pemerintah dan Masyarakat.
- Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
Contoh Peraturan dan Regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik :
- Tentang pelarangan transaksi barang-barang ilegal seperti obat-obatan terlarang, minuman keras, konten dewasa, dll.
- Pengaksesan situs perjudian, konten SARA, dll.
- Membuat sesuatu di dunia maya yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, melukai agama, dll.
- Tentang pemerasan dan pengancaman.
Jenis-Jenis Threat Dalam Bidang IT Beserta Contoh Kasusnya
Sunday, 14 April 2013
Labels:
Tugas
Jenis-jenis ancaman (threat) ketika menggunakan teknologi informasi, diantaranya adalah sebagai berikut :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki suatu jaringan system computer secara tidak sah dengan maksud ingin melakukan sabotase maupun pencurian informasi penting yang rahasia.
Illegal Contents
Ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum misalnya mempublikasikan berita bohong yang dapat merugikan pihak lain.
Data Forgery
Ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan pada Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
Contoh Kasus Ancaman (Threat) :
1. Peretas situs SBY
Wildan pada Januari 2013 lalu meretas situs www.presidensby.info dengan melakukan defacing (penggantian Homepage). Ini merupakan salah satu jenis threat Unauthorized Access to Computer System and Service.
2. Situs Judi, Porno, Proxy, dsb
Situs-situs tersebut dianggap konten yang tidak legal, karena mengandung konten yang tidak etis. Di Indonesia, KEMENKOMINFO telah memfilter ribuan situs yang mengandung Illegal Content, sebelumnya mereka juga pernah memberlakukan hal ini dengan menggunakan Nawala Project, namun dapat ditembus pengguna internet dengan mudah.
3. Pembobolan Bank Swasta Sebesar Rp. 80M
Tahun 2011 lalu seorang mantan karyawan bank swasta, Yudi Dwilianto membobol kartu kredit nasabah dengan cara mengambil identitas nasabah pada mesin EDC (Electronic Data Chapter) dan mengkloning data tersebut pada T.ID (Terminal Identity dan M.ID (Merchant Identity). Kasus ini merupakan salah satu kasus Data Forgery.
Contoh Kasus Cyber Crime Yang Lain :
Contoh kasus yang paling sering ditemui pada kehidupan sehari-hari adalah para pelaku menggunakan Key-Logger pada komputer warnet untuk mendapatkan data-data penting dari orang yang menggunakan komputer tersebut, seperti id dan username.
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Unauthorized Access to Computer System and Service
Ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki suatu jaringan system computer secara tidak sah dengan maksud ingin melakukan sabotase maupun pencurian informasi penting yang rahasia.
Illegal Contents
Ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum misalnya mempublikasikan berita bohong yang dapat merugikan pihak lain.
Data Forgery
Ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan pada Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
Contoh Kasus Ancaman (Threat) :
1. Peretas situs SBY
Wildan pada Januari 2013 lalu meretas situs www.presidensby.info dengan melakukan defacing (penggantian Homepage). Ini merupakan salah satu jenis threat Unauthorized Access to Computer System and Service.
2. Situs Judi, Porno, Proxy, dsb
Situs-situs tersebut dianggap konten yang tidak legal, karena mengandung konten yang tidak etis. Di Indonesia, KEMENKOMINFO telah memfilter ribuan situs yang mengandung Illegal Content, sebelumnya mereka juga pernah memberlakukan hal ini dengan menggunakan Nawala Project, namun dapat ditembus pengguna internet dengan mudah.
3. Pembobolan Bank Swasta Sebesar Rp. 80M
Tahun 2011 lalu seorang mantan karyawan bank swasta, Yudi Dwilianto membobol kartu kredit nasabah dengan cara mengambil identitas nasabah pada mesin EDC (Electronic Data Chapter) dan mengkloning data tersebut pada T.ID (Terminal Identity dan M.ID (Merchant Identity). Kasus ini merupakan salah satu kasus Data Forgery.
Contoh Kasus Cyber Crime Yang Lain :
Contoh kasus yang paling sering ditemui pada kehidupan sehari-hari adalah para pelaku menggunakan Key-Logger pada komputer warnet untuk mendapatkan data-data penting dari orang yang menggunakan komputer tersebut, seperti id dan username.
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Pengertian Etika, Profesi, Profesionalisme, Ciri-Ciri Profesionalisme dan Kode Etik Profesi
Labels:
Tugas
Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Menurut para ahli, profesionalisme adalah :
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).
AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-profesionalisme-menurut.html
Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara image profession.
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profession.
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
http://www.psikologizone.com/kode-etik-psikologi-download/06511283
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Menurut para ahli, profesionalisme adalah :
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).
AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-profesionalisme-menurut.html
Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara image profession.
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profession.
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
http://www.psikologizone.com/kode-etik-psikologi-download/06511283
Mengapa Kita Menggunakan Open Source Software Dalam Membuat Aplikasi
Labels:
Tugas
Masih banyak yang beranggapan bahwa Open Source adalah gratis dan Proprietary Source itu berbayar. Dalam bahasa Inggris open itu artinya "terbuka" dan source itu artinya "sumber".
Sebenarnya prinsip Open Source adalah keterbukaan. Jadi jika orang lain yang tertarik dengan suatu program/software tertentu (yang open source tentu saja), kemudian ingin mengembangkannya, bisa melakukan modifikasi. Jadi tidak harus membuat dari awal lagi (prinsip re-use OSS). Selain manfaat re-use, OSS juga mengakibatkan efek samping, yaitu prinsip kebebasan atau dalam bahasa Inggris adalah "free". Maksudnya free/bebas melakukan perubahan pada kode sumber (source code) program yang "terbuka" itu secara bebas untuk tujuan tertentu. Terkadang istilah free ini diartikan khalayak sebagai aplikasi yang free = "gratis". Jadi kesimpulannya ada 2 makna free. Yaitu free dalam arti "bebas" juga ada free dalam arti "gratis". OSS menggunakan free yang artinya "bebas".
"budaya open source adalah budaya yang membangun dan layak untuk dibangun"
Menurut saya, hambatan berkembangnya OSS (di Indonesia) adalah karena banyak orang yang ingin serba instan. Kenapa kita dianjurkan menggunakan OSS dalam membuat aplikasi? Karena adanya ketersediaan source code dan hak untuk memodifikasi (berbeda dengan proprietary software/berbayar yang source code-nya tertutup), hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code, adanya visual inspection yang merupakan salah satu metodologi pencarian bugs yang paling efektif, open source project banyak menarik developer, tidak terikat vendor untuk dapat menggunakan data-datanya, kulalitas produk lebih terjamin (yang dikembangkan banyak orang, contohnya web server Apache), open source dapat dievaluasi oleh siapapun, sebagian besar aplikasi open source tidak berbayar, membuat salinan tidak terbatas dan dapat menjual atau mempublikasikannya secara gratis, dapat memodifikasi dan mengunci agar hanya kalangan terbatas yang dapat membaca kode dan memodifikasinya, serta mencegah software privacy yang melanggar hukum.
Jadi kesimpulannya adalah OSS tidak hanya bermanfaat bagi para pembuat source code-nya, tapi juga bermanfaat bagi user yang menggunakannya, karena dapat membuat user mendapat keuntungan seperti hal-hal diatas yang telah disebutkan, mulai dari memodifikasi, mempublikasikan, segi keamanan, mencegah softwar privacy, meningkatkan kreativitas, dll.
Sumber :
http://blog.tibandung.com/open-source-software-free-vs-free/
Sebenarnya prinsip Open Source adalah keterbukaan. Jadi jika orang lain yang tertarik dengan suatu program/software tertentu (yang open source tentu saja), kemudian ingin mengembangkannya, bisa melakukan modifikasi. Jadi tidak harus membuat dari awal lagi (prinsip re-use OSS). Selain manfaat re-use, OSS juga mengakibatkan efek samping, yaitu prinsip kebebasan atau dalam bahasa Inggris adalah "free". Maksudnya free/bebas melakukan perubahan pada kode sumber (source code) program yang "terbuka" itu secara bebas untuk tujuan tertentu. Terkadang istilah free ini diartikan khalayak sebagai aplikasi yang free = "gratis". Jadi kesimpulannya ada 2 makna free. Yaitu free dalam arti "bebas" juga ada free dalam arti "gratis". OSS menggunakan free yang artinya "bebas".
"budaya open source adalah budaya yang membangun dan layak untuk dibangun"
Menurut saya, hambatan berkembangnya OSS (di Indonesia) adalah karena banyak orang yang ingin serba instan. Kenapa kita dianjurkan menggunakan OSS dalam membuat aplikasi? Karena adanya ketersediaan source code dan hak untuk memodifikasi (berbeda dengan proprietary software/berbayar yang source code-nya tertutup), hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code, adanya visual inspection yang merupakan salah satu metodologi pencarian bugs yang paling efektif, open source project banyak menarik developer, tidak terikat vendor untuk dapat menggunakan data-datanya, kulalitas produk lebih terjamin (yang dikembangkan banyak orang, contohnya web server Apache), open source dapat dievaluasi oleh siapapun, sebagian besar aplikasi open source tidak berbayar, membuat salinan tidak terbatas dan dapat menjual atau mempublikasikannya secara gratis, dapat memodifikasi dan mengunci agar hanya kalangan terbatas yang dapat membaca kode dan memodifikasinya, serta mencegah software privacy yang melanggar hukum.
Jadi kesimpulannya adalah OSS tidak hanya bermanfaat bagi para pembuat source code-nya, tapi juga bermanfaat bagi user yang menggunakannya, karena dapat membuat user mendapat keuntungan seperti hal-hal diatas yang telah disebutkan, mulai dari memodifikasi, mempublikasikan, segi keamanan, mencegah softwar privacy, meningkatkan kreativitas, dll.
Sumber :
http://blog.tibandung.com/open-source-software-free-vs-free/
Subscribe to:
Posts (Atom)