Paparan Tentang UU Republik Indonesia No.19 Th.2002, No.36 Th.1999 dan No.11 Th.2008

Monday, 20 May 2013

0 comments
- UU Republik Indonesia No.19 Th.2002 tentang Hak Cipta.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya Indonesia serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual, perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan UU Hak Cipta yang baru menggantikan UU No.6 Th.1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Th.1987 dan terakhir diubah dengan UU No.12 Th.1997

Secara umum, maksud dibuatnya UU ini adalah untuk membuat ketentuan-ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta dan pendaftaran ciptaan.

Ketentuan-Ketentuan Umum :
  1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi. 
  2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi.
  3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa.
  4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
  5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung.
  6. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
  7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.
  8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait.
  9. Ancaman pidana dan denda minimal.
  10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Ruang Lingkup Hak Cipta :
  1. Ilmu Pengetahuan 
  2. Kesenian 
  3. Kesusasteraan

Perlindungan Hak Cipta :
Perlindungan Hak Cipta timbul otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Pendaftaran Hak Cipta :
  1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. 
  2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
  3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Ketentuan tentang pendaftaran, tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Contoh Peraturan dan Regulasi Hak Cipta :
  1. Tentang memperbanyak konten musik baik berupa CD, DVD, BRD, Kaset, Digital dll ke dalam bentuk apapun dan kepentingan apapun. 
  2. Tentang closed source dari Macintosh dan Windows yang juga berlaku di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
  3. Tentang menggunakan paten-paten tanpa seizin pihak pemegang paten tersebut (ex:batik).



- UU Republik Indonesia No.36 Th.1999 tentang Telekomunikasi.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Ketentuan-Ketentuan :
  1. Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. 
  2. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
  3. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
  4. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
  5. Peran serta masyarakat berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
  6. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
  7. Lembaga mandiri tersebut keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
  8. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  9. Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

Penyelenggaraan Telekomunikasi meliputi :
  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. 
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melindungi kepentingan dan keamanan negara. 
  2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.
  3. Dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Peran serta masyarakat.

Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi :
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
  2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Badan usaha swasta.
  4. Koperasi.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh :
  1. Perseorangan. 
  2. Instansi pemerintah.
  3. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
  1. Keperluan sendiri. 
  2. Keperluan pertahanan keamanan negara.
  3. Keperluan penyiaran.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
  1. Perseorangan. 
  2. Instansi pemerintah.
  3. Dinas khusus.
  4. Badan hukum.

Contoh Peraturan Dan Regulasi Telekomunikasi :
  1. Penggunaan ISP (Internet Service Provider) di lembaga-lembaga pemerintahan. 
  2. Penggunaan alat komunikasi pendukung alustista untuk pertahanan negara.
  3. Peraturan tentang penggunaan provider telepon seluler.


 
- UU Republik Indonesia No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang mendasari dibuatnya undang-undang ini adalah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. 
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

UU Ini Meliputi Ketentuan Tentang :
  1. Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. 
  2. Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik.
  3. Transaksi Elektronik.
  4. Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi.
  5. Perbuatan Yang Dilarang.
  6. Penyelesaian Sengketa.
  7. Peran Pemerintah dan Masyarakat.
  8. Penyidikan.
  9. Ketentuan Pidana.
  10. Ketentuan Peralihan.
  11. Ketentuan Penutup.

Contoh Peraturan dan Regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik :
  1. Tentang pelarangan transaksi barang-barang ilegal seperti obat-obatan terlarang, minuman keras, konten dewasa, dll. 
  2. Pengaksesan situs perjudian, konten SARA, dll.
  3. Membuat sesuatu di dunia maya yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, melukai agama, dll.
  4. Tentang pemerasan dan pengancaman.

Jenis-Jenis Threat Dalam Bidang IT Beserta Contoh Kasusnya

Sunday, 14 April 2013

0 comments
Jenis-jenis ancaman (threat) ketika menggunakan teknologi informasi, diantaranya adalah sebagai berikut :

Unauthorized Access to Computer System and Service

Ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki suatu jaringan system computer secara tidak sah dengan maksud ingin melakukan sabotase maupun pencurian informasi penting yang rahasia.

Illegal Contents

Ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum misalnya mempublikasikan berita bohong yang dapat merugikan pihak lain.

Data Forgery

Ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan pada Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.


Contoh Kasus Ancaman (Threat) :
1. Peretas situs SBY
Wildan pada Januari 2013 lalu meretas situs www.presidensby.info dengan melakukan defacing (penggantian Homepage). Ini merupakan salah satu jenis threat Unauthorized Access to Computer System and Service.

2. Situs Judi, Porno, Proxy, dsb
Situs-situs tersebut dianggap konten yang tidak legal, karena mengandung konten yang tidak etis. Di Indonesia, KEMENKOMINFO telah memfilter ribuan situs yang mengandung Illegal Content, sebelumnya mereka juga pernah memberlakukan hal ini dengan menggunakan Nawala Project, namun dapat ditembus pengguna internet dengan mudah.

3. Pembobolan Bank Swasta Sebesar Rp. 80M
Tahun 2011 lalu seorang mantan karyawan bank swasta, Yudi Dwilianto membobol kartu kredit nasabah dengan cara mengambil identitas nasabah pada mesin EDC (Electronic Data Chapter) dan mengkloning data tersebut pada T.ID (Terminal Identity dan M.ID (Merchant Identity). Kasus ini merupakan salah satu kasus Data Forgery.

Contoh Kasus Cyber Crime Yang Lain :
Contoh kasus yang paling sering ditemui pada kehidupan sehari-hari adalah para pelaku menggunakan Key-Logger pada komputer warnet untuk mendapatkan data-data penting dari orang yang menggunakan komputer tersebut, seperti id dan username.

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Pengertian Etika, Profesi, Profesionalisme, Ciri-Ciri Profesionalisme dan Kode Etik Profesi

0 comments
Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika


Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi


Profesionalisme

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Menurut para ahli, profesionalisme adalah :
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.

KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).

AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.

AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-profesionalisme-menurut.html



Ciri-Ciri Profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara image profession.

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profession.

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme


Kode Etik Profesi

Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

http://www.psikologizone.com/kode-etik-psikologi-download/06511283

Mengapa Kita Menggunakan Open Source Software Dalam Membuat Aplikasi

1 comments
Masih banyak yang beranggapan bahwa Open Source adalah gratis dan Proprietary Source itu berbayar. Dalam bahasa Inggris open itu artinya "terbuka" dan source itu artinya "sumber".

Sebenarnya prinsip Open Source adalah keterbukaan. Jadi jika orang lain yang tertarik dengan suatu program/software tertentu (yang open source tentu saja), kemudian ingin mengembangkannya, bisa melakukan modifikasi. Jadi tidak harus membuat dari awal lagi (prinsip re-use OSS). Selain manfaat re-use, OSS juga mengakibatkan efek samping, yaitu prinsip kebebasan atau dalam bahasa Inggris adalah "free". Maksudnya free/bebas melakukan perubahan pada kode sumber (source code) program yang "terbuka" itu secara bebas untuk tujuan tertentu. Terkadang istilah free ini diartikan khalayak sebagai aplikasi yang free = "gratis". Jadi kesimpulannya ada 2 makna free. Yaitu free dalam arti "bebas" juga ada free dalam arti "gratis". OSS menggunakan free yang artinya "bebas".

"budaya open source adalah budaya yang membangun dan layak untuk dibangun"

Menurut saya, hambatan berkembangnya OSS  (di Indonesia) adalah karena banyak orang yang ingin serba instan. Kenapa kita dianjurkan menggunakan OSS dalam membuat aplikasi? Karena adanya ketersediaan source code dan hak untuk memodifikasi (berbeda dengan proprietary software/berbayar yang source code-nya tertutup), hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code, adanya visual inspection yang merupakan salah satu metodologi pencarian bugs yang paling efektif, open source project banyak menarik developer, tidak terikat vendor untuk dapat menggunakan data-datanya, kulalitas produk lebih terjamin (yang dikembangkan banyak orang, contohnya web server Apache), open source dapat dievaluasi oleh siapapun, sebagian besar aplikasi open source tidak berbayar, membuat salinan tidak terbatas dan dapat menjual atau mempublikasikannya secara gratis, dapat memodifikasi dan mengunci agar hanya kalangan terbatas yang dapat membaca kode dan memodifikasinya, serta mencegah software privacy yang melanggar hukum.

Jadi kesimpulannya adalah OSS tidak hanya bermanfaat bagi para pembuat source code-nya, tapi juga bermanfaat bagi user yang menggunakannya, karena dapat membuat user mendapat keuntungan seperti hal-hal diatas yang telah disebutkan, mulai dari memodifikasi, mempublikasikan, segi keamanan, mencegah softwar privacy, meningkatkan kreativitas, dll.




Sumber :
http://blog.tibandung.com/open-source-software-free-vs-free/

Middleware

Friday, 7 December 2012

0 comments
Dalam pengertian yang paling umum, middleware adalah perangkat lunak komputer yang menyediakan layanan untuk aplikasi perangkat lunak di luar yang tersedia dari sistem operasi. Middleware dapat digambarkan sebagai "lem software". Jadi middleware tidak jelas bagian dari sistem operasi, bukan sistem manajemen database, dan juga bukan bagian dari satu aplikasi perangkat lunak. Middleware memudahkan pengembang perangkat lunak untuk melakukan komunikasi dan input / output, sehingga mereka dapat fokus pada tujuan tertentu dari aplikasi mereka.


Istilah ini paling sering digunakan untuk perangkat lunak yang memungkinkan komunikasi dan pengelolaan data dalam aplikasi terdistribusi. Dalam middleware pengertian yang lebih spesifik dapat digambarkan sebagai "tanda garis di 'client-server'".

ObjectWeb mendefinisikan middleware sebagai : ". Lapisan perangkat lunak yang terletak di antara sistem operasi dan aplikasi pada setiap sisi dari sebuah sistem komputasi terdistribusi dalam jaringan" Layanan yang dapat dianggap sebagai middleware termasuk aplikasi integrasi enterprise , integrasi data, message oriented middleware (MOM), object request brokers (ORBs) dan enterprise service bus (ESB).

Sistem komputasi middleware terdistribusi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu orang yang memberikan user time-services (seperti melayani permintaan web) dan mereka yang tampil di time-machine. Middleware yang terakhir ini agak standar melalui Service Availability Forum dan umumnya digunakan dalam sistem tertanam yang kompleks dalam industri telekomunikasi, pertahanan dan kedirgantaraan.


Fungsi dari middleware adalah:
- Menyediakan lingkungan pemrograman aplilasi sederhana yang menyembunyikan penggunaan secara detail pelayanan-pelayanan yang ada pada sistem operasi .
- Menyediakan lingkungan pemrograman aplikasi yang umum yang mencakup berbagai komputer dan sistim operasi.
- Mengisi kekurangan yang terdapat antara sistem operasi dengan aplikasi, seperti dalam hal: networking, security, database, user interface, dan system administration.

Tujuan utama layanan middleware adalah untuk membantu memecahkan interkoneksi beberapa aplikasi dan masalah interoperabilitas.

Source :
Wikipedia
http://avifsi.wordpress.com/2011/12/02/contoh-layanan-middleware/